Edaran Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Magetan

Menindaklanjuti Surat Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 360/302/403.108/2021 Tanggal 22 Februari 2021, perihal sebagaimana tersebut. Dalam rangka meningkatkan perlindungan anak; pemenuhan hak anak; mengendalikan kauntitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau sumber daya manusia (SDM); serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak perlu dilakukan pencegahan perkawinan anak, maka diperlukan langkah-langkah strategis untuk:

1.    Kepada Lurah/Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga lainnya dan masyarakt umum untuk melakukan tindakan sosialisasi dan pencegahan terjadinya perkawinan anak termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak baik secara tertulis, lisan atau tindakan lainnya. Sehingga proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimum berusia 19 (sembilan belas) tahun. Namun, sebaiknya dianjurkan perkawinan yang ideal dilakukan jika Calon Pengantin Pria telah berusia 25 (dua puluh lima)  tahun dan Calon Pengantin Wanita telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun;

2.    Membuat program kegiatan yang terkait untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak;

3.    Mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dan lebih baik lagi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada dengan menambah pengetahuan, ketrampilan/skill, keahlian baik secara formal atau non formal;

4.    Membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten atay sejenisnya guna memberikan layanan konseling keluarga dan pendampingan untuk mendapatkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan serta ketrampilan yang karena sesuatu hal dengan sangat terpaksa melakukan perkawinan anak;

5.    Mengoptimalkan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan guna mendapat ketrampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga;

6.    Mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan serta mencegah jika terjadi perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak ke pengurus lingkungan RT, RW diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke Kepala Desa/Lurah – ke Camat – secara tertulis baik offline atau online melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T-P2A Kabupaten Magetan) Jl. Teuku Umar No.55 Magetan, e-mail: p2tp2akabupatenmagetan@gmail.com, WhatsApp: 0895396750822.

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *