Sahabat Prokopim,
Hari Otonomi Daerah XXVII diperingati pada tanggal 29 April 2023. Mengambil tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul “. Hari Otonomi Daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996 dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Acara puncak pada tahun ini akan dilaksanakan di Makasar, Sulawesi Selatan. Selain berpusat di Makasar, di Pemerintah Kabupaten juga akan dilaksanakan kegiatan untuk memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII. Tak terkecuali di Pemerintah Kabupaten Magetan.
Secara filosofis, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan disertai pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan tertentu secara mandiri,” ungkap Bupati Magetan mengawali sambutannya.
Dalam arahannya Bupati Magetan Suprawoto berpesan diantaranya yakni, merubah paradigma pemerintahan dan pembangunan berbasis inovasi, melakukan sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif, memetakan masalah dan kapasitas pemerintahan berbasis data, penguatan otonomi daerah, perbaikan pola penyelengaraan pemerintah, pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh serta konsisten dalam implementasi regulasi kebijakan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyerahan Penghargaan Desa Prospektif Good Governance dari Kementerian Keuangan kepada Desa Soco Kec. Bendo, Desa Cileng Kec. Poncol dan Desa Bungkuk Kec. Parang.
Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah diikuti oleh Forkopimda Magetan, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, perwakilan Dishub, Pol PP dan ASN dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan pada Sabtu Pagi, bertempat di Halaman Kantor Bupati Magetan (29/4/2023).
(Prokopim/pi/be/gtm/KD1).
Artikel diambil dari akun Instagram @prokopimmagetan (https://www.instagram.com/p/Crm3AVCvWRt/?utm_source=ig_web_copy_link)