Poncol – Dalam rangka Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se Wilayah Kecamatan Poncol maka telah diadakan Pelatihan Aplikasi SIAK untuk Operator Desa dan Sekretaris Desa dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bagi Kepala Desa, Perwakilan BPD, Sekretaris Desa dan ASN Kecamatan Poncol.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gonggang dan berlokasi di Lawu Green Forest (LGF) Sarangan. Kegiatan dilaksanakan dalam 2 sesi untuk menghindari kerumuman. Sesi I untuk Operator Desa dan Sekretaris Desa untuk pelatihan aplikasi SIAK dengan Narasumber dari Dispendukcapil Kabupaten Magetan pada pukul 08.00 sd 10.00 WIB.
Sesi II dengan narasumber dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan dengan materi paparan tentang Peraturan Menteri Dalam negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Untuk Sesi 2 ini diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perwakilan BPD dan Camat Poncol beserta jajaran dari Kecamatan Poncol.
Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber adalah bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, dapat juga didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Sedangkan Camat berfungsi melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
Poin selanjutnya yang harus digarisbawahi adalah bahwa Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan. Dalam menyusun RPJM Desa Kepala Desa harus mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Pelaksanaan kegiatan dengan memilih lokasi di Lawu Green Forest (LGF) Sarangan dengan pertimbangan bahwa tempatnya berada di ruangan terbuka sehingga dapat meminimalkan penularan covid 19. Selain itu juga untuk membantu menggeliatkan roda perekonomian local di masa pandemic yang dirasa sangat memberatkan pelaku usaha mikro. (Ws-Tim)